ukbm 2 PPKn raihan

UKBM 2 ( PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA )

SENIN 7 NOVEMBER 2022
Nama: Raihan Rizq Hamdi Lubis
Kelas : XII - IPS 2
UKBM 2 PPKN  

Pendahuluan

1. Tuliskan pendapatmu pada kolom dibawah ini tentang informasi yang dapat diperoleh dari membaca wacana diatas !
Jawab : pendapat saya hukum di Indonesia belum berjalan baik dan masih sangat memperihatinkan.

2. Tuliskan pendapatmu tentang gambar karikatur di atas pada kolom yang ada di bawah ini !
Jawab : penegakan hukum dan demokrasi seperti sudah lah hilang dari Indonesia saat ini dan sangat mengkhawatirkan.

Kegiatan Belajar 1

1. Apa yang akan terjadi apabila setiap pelanggaran dibiarkan begitu saja, pelakunya tidak diberikan teguran atau sanksi lainnya?
Jawab : Yang terjadi adalah hidup manusia didunia ini akan kacau dan tidak teratur,bisa menyebabkan sebuah kecelakaan yang berakibat fatal, membuat orang semakin tidak tertib, dan bisa membahayakan diri sendiri juga orang lain.

2.Jelaskan keterkaitan gambar diatas dengan hakekat perlindungan hukum!
Jawab: segala upaya yang dilakukan penegak hukum untuk melindungi hak-hak dari subjek hukum agar hak-hak tersebut tidak dilanggar. Dimana, penegakan hukum ini dijalankan sebagai upaya untuk menjalankan ketentuan hukum yang berlaku.

Tugas Mandiri

Perlindungan dan penegakan hukum tidak akan terwujud apabila tidak mempunyai landasan atau dasar hukum yang kukuh. Nah, sekarang Anda temukan dari berbagai macam sumber, baik itu berupa buku ataupun internet, mengenai contoh dasar hukum perlindungan hukum di Indonesia Tuliskan hasil temuan Anda dalam tabel di bawah ini

Jawab : UU No 35 tahun 2014 Tentang apa?

(1) Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak Kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.

Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang apa?

Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan.

UU Nomor 19 Tahun 2011 Tentang apa?

UU No. 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On The Rights of Persons With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas) [JDIH BPK RI.

pasal 28 D?

Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 : “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Pasal 34 ayat 1 tentang apa?

Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar.

Kegiatan Belajar 3

para penegak hukum serta tugas dan wewenangnya :
1. polisi => bertugas memelihara keamanan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
2. kejaksaan => memberikan saran dan petunjuk dalam penyempurnaan berkas penyelidikan, membuat surat dakwaan dan melimpahkan prosedur hukum lebih lanjut ke lembaga kehakiman. 
3. pengadilan/kehakiman => menerima, memeriksa, dan memberikan keputusan atas bukto bukti dan berkas berkan penyidikan yg telah dilimpahkan kejaksaan 
4. advokat => mengawasi dan memberikan nasihat kepada lembaga kehakiman lainnya, serta mengawasi masyarakat agar tidak keluar dari prinsip/konsep HAM dan pancasila.

E. Kegiatan Belajar 4

contoh perilaku yg melanggar hukum di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, dan negara :
1. lingkungan keluarga => berbohong kepada orang yg lebih tua atau lebih muda, tidak melaksanakan peraturan yg berlaku di dalam keluarga, dan tidak mengerjakan perintah baik orangtua.
2. lingkungan sekolah => datang terlambat ke sekolah, buang sampah tidak pada tempatnya (sembarangan), dan tidak mematuhi peraturan serta tata tertib yg berlaku di sekolah.
3. lingkungan masyarakat => membuat keributan di malam hari, mencuri barang barang warga lain, dan membuat kotor lingkungan tempat tinggal masyarakat.
4. lingkungan negara => tidak mematuhi norma yg berlaku, korupsi, dan tidak ada dalam proses penegakan hukum.

F. Kegiatan Belajar 5

1. macam norma, sumber, contoh perilaku, dan sanski:
- norma => dilarang untuk melakukan korupsi
- sumber => UU no.30 tahun 2002
- contoh perilaku => melakukan korupsi terhadap bahan bahan sembako
- sanksi => penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun

2. macam norma, sumber, contoh perilaku, dan sanksi:
- macan norma => dilarang melakukan kekerasan terhadap anak 
- sumber => UU no.35 tahun 2014
- contoh perilaku => memukul anak, menyiksa anak
- sanksi => pidana penjara paling lama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)

3. macam norma, sumber, contoh perilaku, dan sanksi:
- macam norma => dilarang melakukan pembunuhan dengan sengaja 
- sumber => 338 KUHP 
- contoh perilaku => membunuh seseorang dengan sengaja
- sanksi => pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun

4. macam norma, sumber, contoh perilaku, dan sanksi:
- macam norma => dilarang melakukan penipuan 
- sumber => 378 KUHP 
- contoh perilaku => memberikan informasi/berita yg tidak benar dan tidak jelas sumbernya (hoax)
- sanksi => maksimal 4 tahun penjara.

Kegiatan Belajar 6
 
Tugas Mandiri

1. Sebutkan contoh perilaku yang mencerminkan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku .

Jawab : lingkungan keluarga: menjalankan ibadah bersama²

sekolah: menntaati tata tertib sekolah

masyarakat: tidak melakukan perbuatan kriminal

bangsa dan negara: mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia seperti mengamalkan sila Pancasila dan UUD 1945.

Kegiatan Belajar 7

Latihan Uji kompetensi :

1. Apa yang dimasud dengan perlindungan dan penegakan hukum?
Jawab : Perlindungan hukum adalah segala upaya yang dilakukan penegak hukum untuk melindungi hak-hak dari subjek hukum agar hak-hak tersebut tidak dilanggar. Dimana, penegakan hukum ini dijalankan sebagai upaya untuk menjalankan ketentuan hukum yang berlaku.

2. Mengapa perlindungan hukum tidak akan terwujud apabila penegakan hukum tidak dilaksanakan?
Jawab : Perlindungan hukum tidak akan terwujud apabila penegakan hukum tidak dilaksanakan karena keduanya saling berkaitan satu sama lain. Perlindungan hukum dapat terlaksana jika hukum yang mengaturnya bekerja dengan baik. Sebaliknya, jika hukum tidak terlaksana, maka perlindungan hukum juga tidak akan terlaksana.

3. Mengapa perlindungan dan penegakan hukum mutlak harus dilakukan dalam sebuah negara demokrasi ?
Jawab : karena negara demokrasi harus menepatkan hukum sebagai pegangan tertinggi agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.

4. Bedakan peran polisi, jaksa, hakim dan advokat serta KPK dalam proses .
Jawab : Jawabannya adalah sebagai berikut:
1. Polisi: berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dengan tujuan untuk menjaga keamanan dalam negeri.
2. Jaksa: menegakkan supremasi hukum, perlindungan masyarakat, penegakan hak asasi manusia serta pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme atau KKN adalah peran jaksa.
3. Hakim: bertugas untuk menerima, memeriksa, mengadili serta menyelesaikan setiap perkara perdata yang diajukan kepadanya dan hakim berkewajiban membantu tercapainya peradilan.
4. Advokat: berperan sebagai pembela mendampingi tersangka/terdakwa dalam memperoleh putusan yang adil.
5. KPK: berperan melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.

Yuk, kita bahas!
Soal tersebut menanyakan peran dari polisi, Jaksa, hakim, advokat serta KPK.

Polisi yang berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dengan tujuan untuk menjaga keamanan dalam negeri diatur dalam UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kejaksaan memiliki peran menegakkan supremasi hukum, perlindungan masyarakat, penegakan hak asasi manusia serta pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme atau KKN. Tugas dan fungsi dari jaksa sudah diatur dalam UU No.16 Tahun 2004.

Hakim bertugas untuk menerima, memeriksa, mengadili serta menyelesaikan setiap perkara perdata yang diajukan kepadanya dan hakim berkewajiban membantu tercapainya peradilan. Hal ini sesuai dengan UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Advokat memiliki peran sebagai pembela dari tersangka/terdakwa dalam memperoleh keputusan yang adil. Peran, tugas, dan fungsi advokat sudah diatur dalam UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat.

KPK adalah sebuah lembaga yang berperan melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi. Peran, tugas, dan wewenang KPK sudah diatur dalam UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jadi, jawabannya adalah :

• Polisi: berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dengan tujuan untuk menjaga keamanan dalam negeri.

• Jaksa: menegakkan supremasi hukum, perlindungan masyarakat, penegakan hak asasi manusia serta pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme atau KKN adalah peran jaksa.

• Hakim: bertugas untuk menerima, memeriksa, mengadili serta menyelesaikan setiap perkara perdata yang diajukan kepadanya dan hakim berkewajiban membantu tercapainya peradilan.

• Advokat: berperan sebagai pembela mendampingi tersangka/terdakwa dalam memperoleh putusan yang adil.

• KPK: berperan melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.

5. Mengapa terjadi pelanggaran hukum?
Jawab : Kasus pelanggaran hukum ada yang terjadi karena hukum yang berlaku tidak sesuai dengan tuntutan kehidupan. Sehingga, seseorang melakukan pelanggaran karena tidak adanya solusi yang diberikan dari hukum yang diterapkan.




Postingan populer dari blog ini

Tugas uji kompentensi semester1

uji kompetensi 3 PPKn