ukbm 1 ppkn raihan

Nama:Raihan Rizq Hamdi Lubis
Kelas:XI- IPS2
ABSEN:26
Tugas: UKBM 1 PPKN

 Kegiatan belajar: 1 
KEWAJIBAN ASASI:Pengertian kewajiban asasi manusia ialah kewajiban yang ada pada diri setiap manusia dan sudah dimiliki sejak manusia dilahirkan. ... Contoh dari kewajiban asasi manusia adalah berbuat kebaikan, mempercayai adanya Tuhan, serta senantiasa menghargai sesama makhluk hidup di dunia ini.
HAK ASASI:Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang dimaksud dengan hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi Contohnya adalah:Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah tempat.
Hak kebebasan untuk berpendapat.
Hak untuk mengikuti kegiatan organisasi atau perkumpulan.
Hak untuk memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing setiap individu.
Hak untuk tidak disiksa dan dipaksa.

1. Jelaskan pengertian Hak Asasi Manusia menurut UU RI no 39 Tahun 1999!
Jawaban:Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang dimaksud dengan hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat Negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
2.Jelaskan makna yang terkandung didalam pengertian HAM menurut Jan Materson!
Jawaban:Menurut Jan Materson, hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat dalam diri manusia, dan tanpa hak itu manusia tidak dapat hidup sebagai manusia Dan hak-hak yang ada pada setiap manusia yang tanpanya manusia mustahil hidup sebagai manusia.
3.Sebutkan dan jelaskan 4 ciri-ciri khusus dari Hak Asasi Manusia!
Jawaban:Ciri Khusus HAM:
a. Tidak dapat dicabut atau tidak dapat dihilangkan oleh siapapun.
HAM tidak dapat dicabut atau tidak dihilangkan oleh siappaun karena masing-masing individu mempunyai hak sejak ia lahir dan sampai meninggal.
b. Tidak dapat di bagi (setiap orang sudah mempunyai hak sendiri)
Masing-masing individu telah diberi hak oleh Tuhan YME.
c. Hakiki artinya sudah di bawa sejak lahir
Setiap manusia telah diberi hak istimewa oleh Tuhan YME sejak lahir sampai meninggal.
d. Universal, yaitu berlaku untuk semua orang tanpa memandang apapun, tidak memandang jabatan, warga negara, wilayah, tingkat pendidikan, dan sebagainya.
4.Jelaskan keterkaitan antara Hak Asasi Manusia dan kewajiban asasi manusia!
Jawaban:Hak asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Oleh karenanya, tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabutnya. Hak ini sifatnya sangat mendasar (fundamental) bagi hidup dan kehidupan manusia dan merupakan hak kodrati yang tidak bisa terlepas dari dan dalam kehidupan manusia.  Sedangkan untuk kewajiban asasi manusia adalah suatu kewajiban mutlak yang perlu dilakukan oleh semua orang sesuai dengan apa yang ada dalam jati diri manusia Di Indonesia hak asasi manusia dan kewajiban diatur dalam undang – undang  pasal 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan Pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia“Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksananya dan tegaknya hak asasi manusia”Hubungan antara hak asasi manusia dengan kewajiban asasi manusia merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan dan harus berjalan dengan seimbang. Sehingga ketika seseorang menuntut haknya maka seseorang tersebut harus memenuhi kewajibannya.
5.Bagaimanakah jika dalam upaya penegakan Hak Asasi Manusia tidak dilandasi dengan Pancasila?
Jawaban:yang akan terjadi apabila dalam proses penegakan HAM, Pancasila tidak dijadikan dasar atau landasan, maka proses penegakan tidak akan memiliki dasar hukum yang kuat, penegakan hanya akan semena-mena, serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia salah satunya dalam hal penegakan HAM, tidak akan terwujud. Maka dari itu, Pancasila bersifat landasan yang fundamental dalm proses penegakan HAM.

Kegiatan belajar 2

Apakah penganiayaan yang berujung hilangnya nyawa dapat dikatakan pembunuhan atau tetap penganiayaan? Iya bisa jadi kalok misalnyaPenganiayaan yang merupakan suatu tindakan yang melawan hukum, memang semuanya perbuatan atau tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang berakibat kepada dirinya sendiri. Mengenai penganiayaan biasa ini merupakan suatu tindakan hukum yang bersumber dari sebuah kesengajaan dan bisa menyebabkan kematian.
 

1. Apakah berbeda pembunuhan denganpenganiayaan? Jelaskan
Jawaban: Pembunuhan adalah suatu tindakan untuk menghilangkan nyawa seseorang dengan cara yang melanggar hukum, maupun yang tidak melawan hukum. Pembunuhan biasanya dilatarbelakangi oleh bermacam-macam motif, misalnya politik, kecemburuan, dendam, membela diri, dan sebagainya. Pembunuhan dapat dilakukan dengan berbagai cara. Penganiayaan adalah tindakan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit atau luka atau perasaan tidak enak (penderitaan) dan perbuatan yang menyakiti orang lain yang mengenai badannya, tetapi tidak sampai menghilangkan nyawanya.
 2.Jelaskan macam-macam penganiayaan!
Jawaban:MACAM MACAMPENGANIAYAAN
* PENGANIAYAAN FISIK
Penganiayaan fisik adalah penganiayaan yang menyasar fisik atau tubuh seseorang atau makhluk hidup dengan tujuan menimbulkan kerusakan. Berdasarkan dampaknya, penganiayaan fisik dapat dikategorikan ke dalam tiga tingkatan yaitu penganiayaan ringan, sedang, dan berat. Penganiayaan ringan menimbulkan dampak paling ringan, umumnya berupa lecet atau luka ringan. Sementara penganiayaan berat dapat menimbulkan dampak serius hingga hilangnya nyawa seseorang.
* PENGANIAYAAN BATIN
Penganiayaan batin adalah penganiayaan yang menyasar kondisi mental seseorang.

3. Barikan 2 contoh dari macam-macam penganiayaan!
Jawaban: 
*Bayi tiga bulan tewas diduduki sang ibu.
*Kesal sama Istri, suami berikan racun pada anak

Kegiatan belajar 3
 Yang kelompok tidak di kerjakan
 
Tes formatif

 1. Berikut ini bukan merupakan tindakan pencegahan yang dapat dilakukan untuk pengatasi berbagai kasus pelanggaran HAM, yaitu ...
a. menjatuhkan hukuman bagi orang yang melakukan pelanggaran terhadap HAM
b. penyebarluasan prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat
c. peningkatan pengawasan dari masyarakat dan lembaga-lembaga politik terhadap setiap upaya penegakan HAM yang dilakukan oleh pemerintah
d. peningkatan kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran HAM oleh pemerintah
e. penegakan supremasi hukum dan demokrasi

2. Salah satu bentuk pelanggaran HAM ringan adalah ...
a. membunuh anggota kelompok
b. memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa
c. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain
d. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok
e. kelalaian dalam pemberian pelayanan kesehatan

3. Pada dasarnya, hak asasi manusia harus ...
a. dilalaikan
b. dilupakan
c. dihindari
d. dihormati
e. diabaikan

4. Berikut faktor eksternal penyebab pelanggaran HAM, kecuali ...
a. terjadinya penyalahgunaan kekuasaan
b. kurang tegasnya aparat penegak hukum
c. terjadinya penyalahgunaan teknologi
d. kesenjangan sosial dan ekonomi yang tinggi
e. tegasnya aparat penegak hukum

5. Faktor-faktor yang berasal dari diri pelaku pelanggar HAM disebut sebagai faktor ...
a. eksternal
b. internal
c. langsung
d. tak langsung
e. sumber

6. Berikut yang bukan merupakan faktor internal penyebab pelanggaran HAM adalah ...
a. mementingkan kepentingan diri sendiri
b. sikap egois yang tinggi
c. kurangnya sikap toleran
d. rendahnya kesadaran HAM
e. hukum tegasnya aparat penegak hukum

7. Salah satu faktor eksternal penyebab pelanggaran HAM adalah ...
a. sikap egois yang tinggi
b. penyalahgunaan teknologi
c. minimnya kesenjangan sosial dan teknologi
d. pembagian kekuasaan yang tegas dan jelas
e. tegasnya aparat penegak hukum  

8. Setiap pengendara memiliki hak sama untuk menggunakan jalan raya. Meskipun demikian, dalam kondisi tertentu pengendara harus mendahulukan pengguna jalan lain seperti pejalan kaki, ambulans, atau mobil pemadam kebakaran. Kondisi ini menunjukkan bahwa hak asasi yang dimiliki seseorang...
a. dapat dipenuhi secara mutlak
b. dilaksanakan dengan sesuka hati
c. pemberian pemerintah sebagai wakil rakyat
d. dilaksanakan dengan tanggung jawab
e. berbatasan dengan hak asasi orang lain

9. Berikut yang bukan merupakan jenis hak asasi manusia yang harus dihormati dan dijamin pemenuhannya, baik oleh negara atau setiap warga negara adalah ...
a. hak untuk mendapatkan pekerjaan
b. hak untuk mendapatkan kesehatan
c. hak untuk hidup
d. melindungi hak asasi orang lain
e. hak untuk mendapatkan pendidikan

10. Contoh pelanggaran HAM ringan, yaitu ...
a. pemerkosaan 
b. pelecehan
c. penganiayaan
d. pembunuhan
e. pencemaran lingkungan




Postingan populer dari blog ini

ukbm 2 PPKn raihan

Tugas uji kompentensi semester1

uji kompetensi 3 PPKn