tugas mandiri1.3
Raihan Rizq Hamdi Lubis
XII-IPS2
PPKN
* Hak memeluk agama sesuai dengan kepercayaan dan keyakinan: Pasal 27 ayat (2).
* Hak memeluk agama dan beribadah sesuai dengan agamanya: Pasal 28 E ayat (1).
* Hak kebebasan meyakini kepercayaan: Pasal 28 E ayat (2).
* Hak kebebasan memeluk agama: Pasal 29 ayat (2).
2.Ekonomi:
* Hak fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara: Pasal 34
* Hak suatu negara untuk menggunakan sumber daya alam demi kemakmuran rakyat: Pasal 33 ayat (3)
* Cabang-cabang produksi penting dan hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara: Pasal 33 ayat (2)
* Perekonomian disusun sebagai usaha bersama: Pasal 33 ayat (1)
3.Sosial Budaya:
* Hak mendapatkan pengajaran: Pasal 31 ayat (1)
* Kewajiban pemerintah menyelenggarakan pengajaran nasional: Pasal 31 ayat (2)
* Kewajiban pemerintah memajukan kebudayaan nasional: Pasal 32
*Kewajiban negara menjamin kemerdekaan penduduk memeluk agama: Pasal 29 ayat (2)
4. hukum dan pemerintahan
* pasal 27 ayat 1 : hak persamaan hukum
* pasal 28 D ayat 1 : hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
* Hak warga negara untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam pemerintahan: Pasal 28 D ayat (3)
* Hak setiap orang atas status kewarganegaraan: Pasal 28 D ayat (4)
Warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan: Pasal 27 ayat (1)
* Hak warga negara untuk wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara: Pasal 27 ayat (3)
* Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi: “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
* Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUd 1945 menyatakan : “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
* Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan: “Setiap orang wajib menghormati hak asai manusi orang lain
* Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan makasud semata-mata untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
* Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
5.pertahanan dan keamanan ya
* pasal 30 ayat 1 : hak ikut dalam pertahanan dan keamanan negara.
* pasal 30 ayat 5 : hak keikutsertaan membela negara.
* pasal 27 ayat 3 : hak ikut dalam upaya bela negara
* Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem rakyat semesta: Pasal 30 ayat (2)
* Hak warga negara untuk membela negara: Pasal 27 ayat (3)
* Hak warga negara mendukung sistem pertahanan dan keamanan negara: Pasal 30 ayat (2)