tugas mandiri 2.3

Raihan Rizq Hamdi Lubis
XII IPS 2



1. Kepolisian RI
Tugas :
 * Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
 *Menegakkan hukum.
 *Memberikan perlindungan, pengayoman, dan   pelayanan kepada masyarakat.
*  Melaksanakan pengaturan, penjagaan,   pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan   masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan.
 * Menyelenggarakan segala kegiatan dalam     menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu   lintas di jalan.

Wewenang : 
*Menerima laporan atau pengaduan.
*membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum.
* mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat.
*Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat.
* Melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyelidikan.
* memberikan izin dan mengawasi kegiatan *masyarakat sekitar
menerima laporan atau pengaduan dari masyarakat dan menyelesaikan perselisihan antar masyarakat  


2. Kejaksaan RI
Tugas :
*Melakukan penuntutan.
*Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
* Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat putusan pidana pengawasan,dan keputusan lepas bersyarat.
* Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.
*Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
*mengawasi jalannya penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan dibidang hukum.
* Melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan dari jaksa 
*memperoleh kekuatan hukum tetap melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan tugas lainnya.


Wewenang :
*Menetapkan serta mengendalikan kebijakan penegakan hukum dan keadilan dalam ruang lingkup tugas dan wewenang kejaksaan.
*Menyamping kan perkara demi kepentingan umum.
* Mengajukan kasasi demi kepentingan hukum kepada Mahkamah Agung dalam perkara pidana,perdata,dan tata usaha negara.
* Mengajukan pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah Agung dalam pemeriksaan kasasi perkara pidana.
* Menyampaikan pertimbangan kepada presiden mengenai permohonan grasi dalam hal pidana mati.
* Melakukan penuntutan dan Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap 
* Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana, pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat -Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang 
*Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.


3. Advokat
Tugas :
a. Membela kepentingan masyarakat.
b. Memperjuangkan hak asasi manusia.
c. Memegang tegung sumpah advokat dalam rangka menegakkan hukum, keadilan, dan kebenaran. 
d. Melindungi dan memelihara kemandirian, kebebasan, derajat, dan martabat advokat.
e. Menangani perkara sesuai dengan kode etik advokat, baik secara nasional maupun internasional. 


Wewenang :
* Advokat tidak dapat diidentikkan dengan kliennya dalam membela perkara klien oleh pihak berwenang atau masyarakat.
* Advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan klien, termasuk perlindungan atas berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik advokat.
*Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan.
*  Advokat yang menjadi pejabat negara tidak melaksanakan tugas profesi advokat selama memangku jabatan.
* Advokat dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan kepentingan tugas dan martabat profesinya.
*memberikan bantuan hukum kepada kliennya yang bersangkutan dengan masalah hukum yang dihadapi
*Kewenangan Advokat adalah sebagai lembaga penegak hukum di luar pemerintahan.
*Memberikan bantuan hukum kepada kliennya yang bersangkutan dengan masalah hukum yang dihadapi 
*Kewenangan advokat adalah sebagai lembaga penegak hukum diluar pemerintahan 


4. Komisi Yudisial
Tugas : 
* Melakukan pendaftaran calon hakim agung.
*Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung.
*Menetapkan calon hakim agung.
* Mengajukan calon hakim agung ke DPR.
* Melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim secara tertutup 
* Memutus benar tidaknya laporan suatu dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim 
*Mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim

Wewenang :
.*Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.
*Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat,serta perilaku hakim.
*Menetapkan kode etik dan / atau pedoman perilaku hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung.
* Menjaga dan menegakkan pelaksanaan kode etik dan / atau pedoman perilaku hakim (KEPPH).

Postingan populer dari blog ini

ukbm 2 PPKn raihan

Tugas uji kompentensi semester1

uji kompetensi 3 PPKn