ukbm 1 Raihan

 Raihan Rizq Hamdi Lubis XII-IPS2



UKBM 1 PKN

Kasus Kasus pelanggaran Hak dan pengingkaran Kewajiban warga negara.

Pendahuluan : 

1. Tuliskan pendapatmu pada kolom dibawah ini tentang informasi yang dapat diperoleh dari membaca wacana diatas !
= saya menyayangkan tindakan para aparat, yang tidak menegakkan hukum dengan baik dan membuat beberapa jemaah ahmadiyah menjadi terusir dan terganggu.

2. Tuliskan pendapatmu tentang gambar karikatur di atas pada kolom yang ada di bawah ini !
= pendapat saya adalah penegakan hukum di Indonesia memang sangat memprihatinkan. Karna masih banyak sekali oknum yang tidak bertanggung jawab dan dengan sengaja memberikan hukum yang tidak sesuai dengan masalah hanya karna dia mengenal tersangka, atau tersangka merupakan kerabatnya atau bahkan di suap sampai triliunan rupiah. 

Tugas Mandiri 

1.) Kaitkanlah artikel diatas dengan menghubungkannya dengan hak dan kewajiban warga negara ?

= menurut saya, hal tersebut sangat lah memprihatinkan bagi anak bangsa, karna seharusnya pendidikan itu diberikan kepada semua rakyat sesuai yang tercantum pada UUD RI yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, yang artinya pemimpin atau pemerintah harusnya ikut andil dalam membantu dan menyongsong masa depan anak bangsa . Selain itu kewajiban warga yang memang harus lah di patuhi adalah membayar pajak PBB yang akan membuat pembangunan disekitar wilayah mereka menjadi terjaga dan terjalankan dan terpelihara.

2. Identifikasi jenis hak dan kewajiban warga negara yang terkait dengan setiap sila Pancasila 

= sila I : ketuhanan yang maha esa

1. HAK

a. Hak memeluk agama sesuai dengan keyakinan masing-masing

b. Hak untuk melaksanakan ibadah menurut kepercayaannya masing-masing

c. Hak bekerjasama antar umat beragama.

2. KEWAJIBAN

a. Memberikan kebebasan kepada saudara, tetangga sekitar dan masyarakat yang berbeda agama untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan keyakinan masing-masing

b. Saling bekerjasama dan Tidak mengganggu tetangga, dan masyarakat sekitar yang berbeda agama dalam menyelenggarakan hari besar keagamaan

c. Tidak memaksakan agama kita kepada saudara, tetangga sekitar atau pun orang lain

d. Kewajiban menghormati semua umat beragama.

sila II: Kemanusian yang Adil dan Beradab

1. HAK 

a. Hak perlakuan yang adil dan setara baik di hadapan hukum maupun dalam kehidupan keseharian

b. Hak mengembangkan sikap saling mencintai dengan sesama manusia

c. Hak mendapatkan penghidupan yang layak dan kesejahteraan.

2. KEWAJIBAN

a. Mengakui persamaan derajat, hak dan kewajiban antara sesama manusia dengan tidak membeda-bedakan teman berdasarkan suku, agama, warna kulit, tingkat ekonomi, mau pun tingkat pendidikan ketika bergaul dan bermain

b. Membantu teman yang sedang kesusahan sesuai dengan kemampuan yang kita miliki tanpa mengharapkan imbalan atau balasan atas kebaikan yang kita berikan

c. Tidak berbuat semena-mena kepada orang lain seperti memotong jalur antrian orang lain tanpa alasan yang dapat diterima, tidak menganggu hak milik orang lain, senang melakukan perbuatan kemanusiaan.

d. Kewajiban menerapkan sikap tenggang rasa dan tepo sliro.

sila III: Persatuan Indonesia

1. HAK

a. Hak ikut serta dalam pembelaan negara

b. Hak hidup dan bergaul satu sama lainnya dalam semangat persaudaraan

c. Hak kerja sama secara harmonis dalam memperkuat persatuan dan kesatuan.

2. KEWAJIBAN

a. Ikut berpartisipasi dalam kegiatan masyarakat, di antaranya kerja bakti dan gotong royong membersihkan

b. Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara, dengan taat membayar pajak tepat waktu sesuai dengan peraturan yang berlaku

c. Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan

d. Kewajiban berkerjasama tanpa mempertimbangkan suku, agama, ras, dan antar golongan.

sila IV: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan

1.HAK

a. Hak mengeluarkan pendapat baik secara tertulis maupun lisan

b. Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan, misalnya menduduki kursi jabatan di pemerintahan.

2. KEWAJIBAN

a. Mengutamakan musyawarah dengan mempertimbangakan kehendak peserta musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama

b. Ikut serta dalam memberikan suara dalam pemilihan umum sebagai pelaksanaan hak dalam bidang politik

c. Tidak memaksakan kehendak ketika sedang melaksanakan musyawarah, serta menyampaikan pendapat setelah dipersilahkan oleh pimpinan musyawarah

d. Menghargai, bertanggung jawab, serta melaksanakan semua hasil keputusan bersama.

sila V: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

1. HAK

a. Hak mendapatkan jaminan sosial

b. Hak mendapatkan pekerjaan dan perlindungan kesehatan

c. Hak setiap warga negara memiliki hak milik.

2. KEWAJIBAN

a. Tidak mencorat-coret dan merusak fasilitas umum serta menggunakan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi

b. Tidak membeda-bedakan ataupun pilih kasih dalam berteman dan pergaulan di masyarakat

c. Memberikan bantuan modal kepada orang lain untuk mengembangkan usahanya sehingga berkembang

d. Menggunakan hak milik sesuai dengan kegunaannya tanpa mengganggu hak milik orang lain.

3.) Analisis lah dengan mengaitkan dengan hak dan kewajiban warga negara dengan kasus-kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban.

= menurut saya gambar tersebut sangat lah tidak baik karena, hak warga negara adalah mendapatkan kesempatan untuk memberikan pendapat kepada pemerintah melalui perwakilan rakyat namun untuk itu rakyat tidak boleh langsung ambil tindak seperti merusak fasilitas umum karna, kewajiban warga negara adalah menjaga dan merawat fasilitas umum. Dan tidak melakukan pengingkaran Kewajiban warga negara.

4.) Jelaskan keterkaitan gambar diatas dengan hakekat perlindungan hukum!

= gambar diatas adalah contoh yang salah karena tidak terlihat ada nya perlindungan hukum, malah sebaliknya hukum tidak berdiri dengan benar seperti yang di harapkan


Kegiatan Belajar 2

Tuliskan hasil identifikasimu dalam tabel dibawah ini !

1. Hak Persamaan Kedudukan Dalam Hukum (Pasal 27 ayat 1)

Contoh perwujudan: Setiap warga negara berhak memiliki kedudukan yang sama di mata hukum serta mendapatkan perlindungan hukum.

2. Hak Atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak (Pasal 27 ayat 2)

Contoh perwujudan: Setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak. 

3. Hak Kemerdekaan Berserikat atau Politik (Pasal 28)

Contoh perwujudan: Setiap warga negara berhak menyuarakan pendapatnya sesuai undang-undang yang berlaku dan ikut dalam pemerintahan.

4. Hak Atas Agama (Pasal 29)

Contoh perwujudan: Setiap warga negara berhak menjalankan ibadah sesuai agama yang diyakini.

5. Hak Atas Pembelaan Negara (Pasal 30)

Contoh perwujudan: Setiap warga negara berhak ikut dalam upaya pembelaan negara.

6. Hak Atas Pendidikan (Pasal 31)

Contoh perwujudan: Setiap warga negara berhak menerima pendidikan yang layak.

1. Wajib menaati hukum Undang-Undang dan pemerintah, Pasal 28. Contoh perwujudan kewajiban:

1. Menghindari tindakan anarkis dan main hakim sendiri.

2. Wajib mengikuti dan melaksanakan pembelaan negara, Pasal 27 Ayat 3

3. Wajib menghormati hak asasi manusia, Pasal 28J Ayat 1. Contoh perwujudan kewajiban:

Menghargai dan menghormati orang lain tanpa memandang latar belakang agama, ras, dan suku.

4. Wajib belajar, Pasal 31 Ayat 2

Contoh perwujudan kewajiban : mendapatkan kesempatan untuk belajar dan mendapatkan ilmu.


Kegiatan belajar 3

Tingginya Angka Putus Sekolah Jadi Kendala Wajib Belajar 12 Tahun

Setelah membaca kasus di atas analisalah kemudian jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini.

1. Mengapa faktor ekonomi dianggap sebagai penyebab utama meningkatnya angka putus sekolah?

= Rendahnya harapan siswa dan orang tua juga menjadi salah satu faktor kuat penyebab putusnya sekolah. Mereka lebih berpikir bahwa Pendidikan tidak memiliki relevansi dan manfaat yang kuat baginya. 

2. Apabila dikaitkan dengan Pancasila, kasus tersebut merupakan ketidaksesuaian dari sila keberapa? Berikan alasannya!

= Kasus putus sekolah tidak sesuai dengan sila kelima Pancasila. Pancasila sila kelima berbunyi 'Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia'. Keadilan ini berarti semua masyarakat Indonesia dijamin keadilan sosialnya, termasuk hak untuk mendapatkan pendidikan dasar dari negara.

3. Adakah faktor lain selain faktor ekonomi yang menjadi penyebab meningkatnya angka putus sekolah? Apabila ada, apa saja faktor tersebut?

= Orang tua mereka berpikir bahwa Pendidikan tidak memiliki relevansi dan manfaat yang kuat. Oleh karena itu, para orangtua pun tidak menyekolahkan anak mereka. Mereka lebih memilih anaknya untuk bekerja daripada melanjutkan sekolah.

4. Pada saat ini, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk menanggulangi permasalahan ini, di antaranya dengan memberikan Bantuan Operasional Sekolah, beasiswa, sekolah gratis, dan sebagainya. Menurut Anda, apakah upaya pemerintah tersebut sudah berhasil? Kemukakan indikator keberhasilannya.

= Menurut saya kemungkinan upaya pemerintah sudah berhasil untuk sebagian masyrakat dan belum menyeluruh. Hal ini dibuktikan dengan adanya keberhasilan dalam mencapai pendidikan bagi anak didaerah lain dan juga terdapat kekurangan akses pendidikan di daerah lainnya. Maka daripada itu pemerintah harus berusaha ekstra kembali dalam meningkatkan pemerataan pendidikan untuk seluruh anak (penduduk) di Indonesia.

5. Selain pemerintah, siapa lagi yang bertanggung jawab untuk mengatasi masalah ini? Apa saja peran yang bisa ditampilkannya?

= Menurut saya yang bertanggung jawab atas masalah ini selain pemerintah adalah kesadaran dari masyarakat nya sendiri. Dimana peran masyarakat ini menjadi suatu faktor pendukung utama dalam mendongkrak meningkat nya kualitas suatu SDM (pendidikan) di masing-masing negara.

6. Apa solusi yang Anda ajukan untuk mengatasi masalah ini? 

=Menurut saya dengan membebaskan biaya sekolah untuk orang yang kurang mampu, memberikan beasiswa untuk yang berprestasi, memberikan subsidi buku dan sarana pendidikan, serta membangun sekolah di daerah terpencil dan mengirim guru ahli mengajar ke daerah yang terpencil agar dapat meningkatkan kualitas pendidikan di suatu negara.

7. Kemukakan bentuk pelanggaran hak warga negara yang pernah terjadi di daerahmu. Bagaimana solusi untuk menyelesaikannya?

= Pelanggaran hak warga negara yang pernah terjadi seperti :
Penarikan iuran tidak resmi untuk pembuatan KTP elektronik

Adapun solusi menyelesaikannya adalah sebagai berikut :
Seluruh kegiatan pembayaran menggunakan transfer bank dan ditegaskan pembuatan KTP gratis


Kegiatan belajar 4

1. menurut pendapat saya, mengapa pelanggakan hak dan kewajiban masih terjadi adalah karena adanya rasa egois manusia yg tinggi, lalu jarang manusia yg bersikap toleran, selain itu, kesadaran berbangsa dan bernegara kurang. nah, ketidaktegasan para penegak hukum juga menjadi salah satu faktor utama terjadinya pelanggaran hak dan kewijaban manusia, kemudian adanya penyalahgunaan kekuasaan/jabatan dan lain sebagainya.

2. yg harus bertanggung jawab adalah para penegak hukum dan seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

3. menurut saya, solusinya adalah, para penegak hukum harus bersikap tegas dan tidak menyalahgunakan kekuasaan/jabatannya hanya karna melakukan pembelaan terhadap seseorang yg seharusnya bersalaha. dan masyarakat juga harus mematuhi seluruh norma dan aturan yg berlaku.

4. perilaku agar tidak terjadinya pelanggaran hak dan kewajiban manusia :

a. lingkungan keluarga :

- menaati peraturan di dalam keluarga.

- mengerjakan pekerjaan rumah.

- membantu orangtua dalam mengerjakan pekerjaan rumah.

- tidak berbohong kepada anggota keluarga.

b. lingkungan sekolah :

- datang tepat waktu ke sekolah (tidak terlambat).

- mengerjakan semua tugas yg diberikan guru.

- menjaga kebersihan dan kenyamanan sekolah.

- selalu menghormati bapak/ibu guru.

c. lingkungan masyarakat :

- menaati norma yg berlaku dalam suatu masyarakat.

- tidak membuat kerusuhan, seperti melakukan pencurian dan lain sebagainya.

- menjaga keamanan dan kenyamanan daerah tersebut.

- tidak melakukan hal hal buruk, seperti bernyanyi di malam hari ataupun melakukan tindak kejahatan lainnya.

d. lingkungan negara :

- mematuhi peraturan pemerinta.

- tidak korupsi atau memakan hak orang lain.

- ikut dalam hal membela dan memajukan negara.

- adil dalam mengadili seseorang atas kesalahannya.


Uji kompetensi 

1. perbedaan hak dan kewajiban :

a). hak : merupakan hal hal yg dimiliki setiap orang, yg menjadi kewenangan setiap orang menurut hukum.

b). kewajiban : segala sesuatu yg wajib/harus dilakukan seseorang sesuai dengan norma yg berlaku.

2. hak dan kewajiban dalam UUD 1945 :

a. seluruh masyarakat berhak dan wajib ikut serta dalam proses pembelaan dan kemajuan negara.

b. seluruh masyarakat wajib menaati segala peraturan yg berlaku, yg telah ditetapkan di UUD.

c. seluruh masyarakat wajib menghormati HAM.

3. hak asasi, kewajiban asasi, hak warga negara, dan kewajiban warga negara, perbedaan, dan persamaan :

a). hak asasi : hak pokok atau dasar yang melekat sebagai kodrat pada setiap manusia sejak lahir yang tak bisa diganggu gugat karena hak ini adalah anugerah Tuhan Yang Maha Esa.

b). kewajiban asasi : kewajiban pokok atau dasar yang melekat pada setiap manusia sebagai konsekuensi dari adanya Hak Asasi.

c). hak warga negara : seperangkat hak yang melekat pada manusia sehubungan dengan kedudukannya sebagai warga atau anggota suatu Negara.

d). kewajiban warga negara : kewajiban yang melakat pada manusia berkaitan dengan kedudukannya sebagai anggota suatu Negara.

e). persamaan : bahwa Hak & Kewajiban Asasi serta Hak & Kewajiban Negara sama-sama konsep yang membicarakan hak serta kewajiban yang melekat utuh pada manusia.

f). perbedaan : hak dan kewajiban Asasi melekat pada manusia secara universal dan tidak dipengaruhi atau dibatasi oleh status kewarganegaraan. sementara hak dan kewajiban Warga Negara dibatasi oleh status kewarganegaraan seseorang. 

4. upaya yg bisa dilakukan pemerintah agar tidak terjadinya pelanggaran HAM :

- meningkatkan Kualitas Pelayanan. 

- mengoptimalkan Peran Lembaga. 

- penegakan supremasi hukum dan demokrasi. 

5. hak asasi, kewajiban asasi, hak warga negara, dan kewajiban warga negara, perbedaan, dan persamaan :

a). hak asasi : hak pokok atau dasar yang melekat sebagai kodrat pada setiap manusia sejak lahir yang tak bisa diganggu gugat karena hak ini adalah anugerah Tuhan Yang Maha Esa.


b). kewajiban asasi : kewajiban pokok atau dasar yang melekat pada setiap manusia sebagai konsekuensi dari adanya Hak Asasi.


c). hak warga negara : seperangkat hak yang melekat pada manusia sehubungan dengan kedudukannya sebagai warga atau anggota suatu Negara.


d). kewajiban warga negara : kewajiban yang melakat pada manusia berkaitan dengan kedudukannya sebagai anggota suatu Negara.


e). persamaan : bahwa Hak & Kewajiban Asasi serta Hak & Kewajiban Negara sama-sama konsep yang membicarakan hak serta kewajiban yang melekat utuh pada manusia.


f). perbedaan : hak dan kewajiban Asasi melekat pada manusia secara universal dan tidak dipengaruhi atau dibatasi oleh status kewarganegaraan. sementara hak dan kewajiban Warga Negara dibatasi oleh status kewarganegaraan seseorang. 

Postingan populer dari blog ini

ukbm 2 PPKn raihan

Tugas uji kompentensi semester1

uji kompetensi 3 PPKn